Sahabat,
Sebagai ummat Muslim, kita hendaknya mengetahui apa keutamaan hari Jumat dibandingkan dengan hari yang lain, dan apa yang hendaknya kita lakukan dan apa yang seharusnya tidak kita lakukan.
# Keutamaan hari Jumat adalah:
1)-Sebaik-baik hari
Sabda Nabi Shalallaahu 'alaihi wa sallam : “Hari terbaik yang memancarkan sinar mataharinya ialah hari Jumaat. Padanya diciptakan Adam AS, padanya dimasukkan dia ke dalam syurga dan padanya dikeluarkan dia darinya. Dan tidak akan berlaku hari Kiamat kecuali pada hari Jumaat.” (Sahih Muslim: 854 )
2)-Hari Kiamat datang pada hari Jumat.
Rasulullah shalallaahu 'alaihi wa sallam menjelaskan, “Tidaklah makhluk melata kecuali pasti sangat cemas pada hari Jum’at sejak subuh tiba hingga matahari terbit, karena takut jika kiamat datang. Kecuali manusia dan jin.” (HR Ibnu Hibban).
3)-Pada hari Jumat ada saat dikabulkannya Do’a
Rasulullah saw bersabda: “Pada hari itu ada saat dimana tidaklah seorang hamba yg muslim berdoa sedang ia juga mendirikan shalat,lalu ia memohon kepada Allah sesuatu,kecuali ia akan diberi.” (Hr. Bukhori)
4)-Hari pengampunan Dosa
Rasulullah saw bersabda, ” Dari shalat sampai shalat pada shalat 5 waktu dan Jum’at sampai Jum’at,dari ramadhan sampai ramadhan berikutnya adalah penebus dosa dosa diantaranya jika pada masa itu dosa dosa besar dijauhi.” ( HR. Muslim ). Atau dalam riwayat lain Rasulullah menjelaskan, “Barangsiapa berwudlu dengan baik, kemudian mendatangi Jum’at lalu mendengarkan dan diam,diampuni dosanya antara Jum’at itu dengan Jum’at sebelumnya,dan ditambah 3 hari.” ( HR.Muslim ).
# Yang Hendaknya kita lakukan pada hari Jumat adalah:
1)-Mandi dan berwangi-wangian (bagi lelaki saja).
Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Mandi pada hari Jumaat itu wajib bagi setiap orang yang sudah baligh. Hendaklah dia menggosok gigi dan memakai wewangian jika mempunyainya.” (Shahih, al-Bukhari:880, Muslim:846). Mandi Jumat ini diwajibkan bagi setiap muslim pria yang telah baligh, tetapi tidak wajib bagi anak-anak, wanita, orang sakit dan musafir. Sedangkan waktunya adalah sebelum berangkat sholat Jumat. Adapun tata cara mandi Jumat ini seperti halnya mandi janabah biasa. Rasulullah bersabda yang artinya, “Barang siapa mandi Jumat seperti mandi janabah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2)-Memperbanyak shalawat kepada Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wa sallam.
Nabi Shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya sebaik-baik hari ialah hari Jumaat, maka perbanyakkanlah shalawat ke atas ku pada hari tersebut. Sesungguhnya shalawat kalian akan diperlihatkan kepadaku.” (Shahih, Abu Daud:1047, dishahihkan oleh al-Arnaouth)
3)-Memperbanyak berdoa terutama diakhir waktu ashar.
Rasulullaah Shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Pada hari Jumaat terdapat dua belas jam, pada waktu itu tidaklah seorang hamba Muslim memohon sesuatu kepada Allah melainkan Dia akan mengabulkannya. Oleh karena itu, carilah ia diakhir waktu setelah shalat ashar.” (Shahih Abu Daud: 1048, di shahihkan oleh al-Hakim, adz-Dzahabi, an-Nawawi dan al-Albani)
4)-Membaca surah al-Kahfi.
Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Barang siapa yang membaca surah al-Kahfi pada hari Jumaat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumaat.” (Shahih, al-Hakim:3392, dishahihkan oleh al-Albani)
5)-Bersegera dengan berjalan kaki ke masjid.
Kata Nabi Shalallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa yang mandi pada hari Jumaat (seperti mandi janabat), kemudian bersegera dengan berjalan kaki, tidak menaiki kenderaan, dan mendatangi imam lalu mendengar (khutbah) dan tidak bermain-main, maka adalah baginya setiap langkah (bersamaan) amalan puasa dan solat selama setahun.” (Shahih Sunan Abi Daud: 345, al-Albani menshahihkannya)
6)-Memenuhi shaf terdepan.
Kata Nabi Shalallaahu ‘alaihi wa sallam: “Jika kalian atau mereka mengetahui apa yang terdapat dihadapan shaf paling depan, nescaya akan dilakukan undian. [untuk mendapatkan shaf terdepan]” (Shahih, Muslim:439)
7)-Sholat tahiyyatul masjid apabila tiba di masjid, walaupun imam sedang berkhutbah.
Nabi Shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “ Jika salah seorang dari kalian tiba (di masjid) pada hari Jumaat dan imam sedang berkhutbah, maka solatlah dua rakaat dan ringkaskanlah shalat tersebut.” (Shahih, Muslim:875)
8)-Sholat Sunnah Setelah Sholat Jumat
Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Apabila kalian telah selesai mengerjakan sholat Jumat, maka sholatlah empat rakaat.” Amr menambahkan dalam riwayatnya dari jalan Ibnu Idris, bahwa Suhail berkata, “Apabila engkau tergesa-gesa karena sesuatu, maka sholatlah dua rakaat di masjid dan dua rakaat apabila engkau pulang.” (HR. Muslim, Tirmidzi)
# Yang seharusnya tidak kita lakukan pada hari Jumat adalah:
1)-Datang terlambat ke masjid.
Kata Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wa sallam: “Pada hari Jumaat para malaikat duduk di pintu-pintu masjid, bersama mereka lembaran-lembaran catatan. Mereka mencatat (orang-orang yang datang shalat), apabila imam telah keluar (untuk memberi khutbah), maka lembaran-lembaran itu ditutup.” (Hadits Hasan, Ahmad:21756, dinilai Hasan oleh al-Albani)
2)-Membaca al-Quran atau memasang rakaman bacaan al-Quran dengan kuat.
Kata Nabi Shalallaahu ‘alaihi wa sallam: “Ketahuilah sesungguhnya kalian semua bermunajat kepada Tuhan. Oleh karena itu, janganlah sebahagian kalian mengganggu sebahagian yang lainnya, dan janganlah sebahagian mengangkat suara atas yang lainnya dalam membaca al-Quran”, atau baginda berkata “di dalam solat.” (Shahih, Abu Daud:1332, dishahihkah oleh Ibn Abdil Barr dan al-Albani)
3)-Bermain tasbih, bersiwak dan lain-lain ketika mendengar khutbah.
Nabi Shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa memegang batu kerikil [ketika khutbah], maka dia telah berbuat hal yang sia-sia.” (Shahih, Muslim:857)
4)-Masih melakukan urusan keduniaan apabila adzan telah berkumandang.
Firman Allah subhanhu wa ta’ala : “Wahai orang-orang Yang beriman! apabila diserukan azan untuk mengerjakan sembahyang pada hari Jumaat, maka segeralah kamu pergi (ke masjid) untuk mengingati Allah dan tinggalkanlah berjual-beli (pada saat itu); Yang demikian adalah baik bagi kamu, jika kamu mengetahui ” (Surah al-Jumuah:9)
5)-Bercakap ketika sedang ada khutbah.
Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika engkau berkata kepada teman engkau “Diam” pada hari Jumaat dan imam sedang berkhutbah, maka engkau telah membuat sesuatu yang sia-sia.” (Sahih,al-Bukhari:934, Muslim:851)
6)- Bersandar ke dinding dan tidak menghadap khatib.
Kata Ibn Mas’ud r.a: “Jika Rasulullah SAW sudah berdiri tegak di atas mimbar, maka kami menghadapkan wajah kami ke arah beliau.” (Hasan, at-Tirmizi:509, disahihkan oleh al-Albani)
7)-Duduk dengan Memeluk Lutut Ketika Khatib Berkhotbah
“Sahl bin Mu’ad bin Anas mengatakan bahwa Rasulullah melarang Al Habwah (duduk sambil memegang lutut) pada saat sholat Jumat ketika imam sedang berkhotbah.” (Hasan. HR. Abu Dawud, Tirmidzi)
(Dari berbagai sumber)
::OFA::
Ini merupakan curahan hatinya Zack, pemikiran-pemikirannya Zack, pertimbangan-pertimbangannya Zack dan Konsep rencana ke depannya Zack
Tampilkan postingan dengan label Sholat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sholat. Tampilkan semua postingan
Rabu, Mei 18, 2011
KEUTAMAAN HARI JUM'AT & SHOLAT JUM'AT
segala puji bagi Allah. Dialah yang menciptakan masa dan mengutamakan sebagiannya atas sebagian yang lain. Dia telah jadikan Ramadhan sebagai bulan terbaik atas bulan-bulan lainnya, Jum’at sebagai hari terbaik dalam sepekannya, dan menjadikan lailatul qadar sebagai malam terbaik dalam setahunnya.
Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Manusia terbaik, paling bertakwa dan takut kepada Rabbnya, yaitu Nabi Muhammad Shallalahu 'alaihi Wasallam, beserta keluarga dan para sahabatnya.
Shalat Jum'at adalah amal ibadah yang paling khusus dan istimewa pada hari Jum'at. Pelaksanaanya memiliki kekhususan yang berbeda dengan shalat-shalat lainnya, khususnya Dzuhur yang sama waktunya. Dari cara bersuci, sangat dianjurkan untuk mandi besar sebagaimana mandi janabat. Cara berpakaian, sangat dianjurkan memakai pakaian terbagus dan menggunakan wewangian. Berangkatnya ke masjid, sangat-sangat dianjurkan lebih awal dengan janji pahala yang lebih besar daripada yang datang berikutnya. Sebelum shalat dimulai, diawali dengan khutbah yang harus diperhatikan dengan seksama oleh jama'ah. Jama'ah tidak boleh tidur, mengobrol dan berbicara dengan kawannya, atau sibuk dengan kegiatan yang bisa memalingkan dari mendengarkan khutbah.
Berdasarkan keistimewaan ini, maka selayaknya seorang muslim bersemangat mendatanginya. Berpagi-pagi menujunya, sebagaimana para salaf menjadikannya sebagai tradisi mereka.
Diriwayatkan dari Aus bin Aus radliyallah 'anhu, berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا
"Barangsiapa mandi pada hari Jum'at, berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki dan tidak berkendaraan, mendekat kepada imam dan mendengarkan khutbahnya, dan tidak berbuat lagha (sia-sia), maka dari setiap langkah yang ditempuhnya dia akan mendapatkan pahala puasa dan qiyamulail setahun". (HR. Abu Dawud no. 1077, al-Nasai no. 1364 Ahmad no. 15585)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ وَقَفَتْ الْمَلَائِكَةُ عَلَى أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ فَيَكْتُبُونَ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ فَمَثَلُ الْمُهَجِّرِ إِلَى الْجُمُعَةِ كَمَثَلِ الَّذِي يُهْدِي بَدَنَةً ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي بَقَرَةً ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي كَبْشًا ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي دَجَاجَةً ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ وَقَعَدَ عَلَى الْمِنْبَرِ طَوَوْا صُحُفَهُمْ وَجَلَسُوا يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
"Jika tiba hari Jum'at, maka para Malaikat berdiri di pintu-pintu masjid, lalu mereka mencatat orang yang datang lebih awal sebagai yang awal. Perumpamaan orang yang datang paling awal untuk melaksanakan shalat Jum'at adalah seperti orang yang berkurban unta, kemudian yang berikutnya seperti orang yang berkurban sapi, dan yang berikutnya seperti orang yang berkurban kambing, yang berikutnya lagi seperti orang yang berkurban ayam, kemudian yang berikutnya seperti orang yang berkurban telur. Maka apabila imam sudah muncul dan duduk di atas mimbar, mereka menutup buku catatan mereka dan duduk mendengarkan dzikir (khutbah)". (HR. Ahmad dalam Musnadnya no. 10164)
Pada hadits pertama menjelaskan bahwa berangkat pagi-pagi ke masjid menjadi syarat untuk mendapatkan keutamaan pahala shalat Jum'at dengan sempurna. Dan berangkatnya ke masjid disunnahkan dengan berjalan kaki. Karena itu Imam al Nasai dan al Baihaqi membuat bab khusus dalam kitab mereka, "Keutamaan berjalan kaki untuk shalat Jum'at".
Abu Syamah berkata, "Pada abad pertama, setelah terbit fajar jalan-jalan kelihatan penuh dengan manusia. Mereka berjalan menuju masjid jami' seperti halnya hari raya, hingga akhirnya kebiasaan itu hilang", Lalu dikatakan, "Bid'ah pertama yang dilakukan dalam Islam adalah tidak berangkat pagi-pagi menuju masjid". (Dinukil dari Akhtha' al Mushalliin -edisi Indonesia: Kesalahan-kesalahan dalam shalat-, Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan, hal. 236)
Sedangkan pada hadits kedua dijelaskan kerugian bagi orang yang terlambat datang ke masjid sehingga imam naik mimbar. Yakni, para malaikat menutup buku catatan mereka dan tidak mencatat tambahan pahala bagi orang-orang yang datang dan masuk ke masjid setelah imam naik mimbar.
Dalam sebuah hadits yang dihasankan oleh Syaikh al Albani, dari Abu Ghalib, dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Para Malaikat duduk pada hari Jum'at di depan pintu masjid dengan membawa buku catatan untuk mencatat (orang-orang yang masuk masjid). Jika imam keluar (dari rumahnya untuk shalat Jum'at), maka buku catatan itu dilipat".
Kemudian Abu Ghalib bertanya, "wahai Abu Umamah, bukankah orang yang datang sesudah imam keluar mendapat Jum'at?" Ia menjawab, "Tentu, tetapi ia tidak termasuk golongan yang dicatat dalam buku catatan".
Memilih Shaf Pertama dan Dekat dengan Imam
Bagi jama’ah yang sudah sampai ke masjid, hendaknya dia memilih shaf (barisan) pertama yang dekat dengan imam. Karena di samping shaf pertama memiliki keutamaan yang besar juga lebih jelas untuk menyimak khutbah imam.
Diriwayatkan dari Aus bin Aus radliyallah 'anhu, berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا
"Barangsiapa mandi pada hari Jum'at, berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki dan tidak berkendaraan, mendekat kepada imam dan mendengarkan khutbahnya, dan tidak berbuat lagha (sia-sia), maka dari setiap langkah yang ditempuhnya dia akan mendapatkan pahala puasa dan qiyamulail setahun". (HR. Abu Dawud no. 1077, al-Nasai no. 1364 Ahmad no. 15585)
Sesungguhnya shaf pertama dalam shalat berjama’ah dan juga shalat Jum’at memiliki keutamaan yang agung dan pahala yang besar di sisi Allah Ta’ala. Sehingga Nabi kita menjelaskan,
لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا
“Seandainya manusia mengetahui pahala yang terdapat dalam panggilan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkan kecuali dengan diundi, niscaya mereka melakukannya”.(HR. Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Imam Ahmad mengeluarkan sebuah hadits dari Abu Umamah, Rasulullah Shallalahu 'alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah dan Malaikat-Nya membacakan shalawat atas shaf pertama”. Beliau sampaikan itu sampai dua kali, baru shaf yang kedua.
Masih dari Musnad Imam Ahmad, dari hadits al-‘Irbadh bin Sariyyah, bahwa Rasulullah Shallalahu 'alaihi Wasallam bershalawat atas shaf pertama sebanyak tiga kali dan atas shaf selanjutnya hanya sekali.
Dan Rasulullah Shallalahu 'alaihi Wasallam mengancam bagi orang yang sengaja memilih shaf belakang/akhir.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى فِي أَصْحَابِهِ تَأَخُّرًا فَقَالَ لَهُمْ تَقَدَّمُوا فَأْتَمُّوا بِي وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ لَا يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يُؤَخِّرَهُمُ اللَّهُ
Rasulullah Shallalahu 'alaihi Wasallam melihat ada yang mengambil saf belakang. Maka beliau bersabda : “Majulah kalian dan ikutilah aku, dan hendaklah yang setelah kalian mengikuti kalian. Kaum yang senantiasa mengambil shaf akhir akan diakhirkan Ta’ala (dari masuk ke dalam surga)". (HR. Muslim dari Abu Sa’id al Khudri)
Semoga Allah memberikan tambahan hidayah dan taufik kepada kita sehingga bisa mendapatkan pahala besar yang disediakan pada hari Jum’at. Sehingga kelak akan menjadi modal utama untuk kita masuk surga dalam rombongan pertama. Amiin.
Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Manusia terbaik, paling bertakwa dan takut kepada Rabbnya, yaitu Nabi Muhammad Shallalahu 'alaihi Wasallam, beserta keluarga dan para sahabatnya.
Shalat Jum'at adalah amal ibadah yang paling khusus dan istimewa pada hari Jum'at. Pelaksanaanya memiliki kekhususan yang berbeda dengan shalat-shalat lainnya, khususnya Dzuhur yang sama waktunya. Dari cara bersuci, sangat dianjurkan untuk mandi besar sebagaimana mandi janabat. Cara berpakaian, sangat dianjurkan memakai pakaian terbagus dan menggunakan wewangian. Berangkatnya ke masjid, sangat-sangat dianjurkan lebih awal dengan janji pahala yang lebih besar daripada yang datang berikutnya. Sebelum shalat dimulai, diawali dengan khutbah yang harus diperhatikan dengan seksama oleh jama'ah. Jama'ah tidak boleh tidur, mengobrol dan berbicara dengan kawannya, atau sibuk dengan kegiatan yang bisa memalingkan dari mendengarkan khutbah.
Berdasarkan keistimewaan ini, maka selayaknya seorang muslim bersemangat mendatanginya. Berpagi-pagi menujunya, sebagaimana para salaf menjadikannya sebagai tradisi mereka.
Diriwayatkan dari Aus bin Aus radliyallah 'anhu, berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا
"Barangsiapa mandi pada hari Jum'at, berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki dan tidak berkendaraan, mendekat kepada imam dan mendengarkan khutbahnya, dan tidak berbuat lagha (sia-sia), maka dari setiap langkah yang ditempuhnya dia akan mendapatkan pahala puasa dan qiyamulail setahun". (HR. Abu Dawud no. 1077, al-Nasai no. 1364 Ahmad no. 15585)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ وَقَفَتْ الْمَلَائِكَةُ عَلَى أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ فَيَكْتُبُونَ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ فَمَثَلُ الْمُهَجِّرِ إِلَى الْجُمُعَةِ كَمَثَلِ الَّذِي يُهْدِي بَدَنَةً ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي بَقَرَةً ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي كَبْشًا ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي دَجَاجَةً ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ وَقَعَدَ عَلَى الْمِنْبَرِ طَوَوْا صُحُفَهُمْ وَجَلَسُوا يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
"Jika tiba hari Jum'at, maka para Malaikat berdiri di pintu-pintu masjid, lalu mereka mencatat orang yang datang lebih awal sebagai yang awal. Perumpamaan orang yang datang paling awal untuk melaksanakan shalat Jum'at adalah seperti orang yang berkurban unta, kemudian yang berikutnya seperti orang yang berkurban sapi, dan yang berikutnya seperti orang yang berkurban kambing, yang berikutnya lagi seperti orang yang berkurban ayam, kemudian yang berikutnya seperti orang yang berkurban telur. Maka apabila imam sudah muncul dan duduk di atas mimbar, mereka menutup buku catatan mereka dan duduk mendengarkan dzikir (khutbah)". (HR. Ahmad dalam Musnadnya no. 10164)
Pada hadits pertama menjelaskan bahwa berangkat pagi-pagi ke masjid menjadi syarat untuk mendapatkan keutamaan pahala shalat Jum'at dengan sempurna. Dan berangkatnya ke masjid disunnahkan dengan berjalan kaki. Karena itu Imam al Nasai dan al Baihaqi membuat bab khusus dalam kitab mereka, "Keutamaan berjalan kaki untuk shalat Jum'at".
Abu Syamah berkata, "Pada abad pertama, setelah terbit fajar jalan-jalan kelihatan penuh dengan manusia. Mereka berjalan menuju masjid jami' seperti halnya hari raya, hingga akhirnya kebiasaan itu hilang", Lalu dikatakan, "Bid'ah pertama yang dilakukan dalam Islam adalah tidak berangkat pagi-pagi menuju masjid". (Dinukil dari Akhtha' al Mushalliin -edisi Indonesia: Kesalahan-kesalahan dalam shalat-, Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan, hal. 236)
Sedangkan pada hadits kedua dijelaskan kerugian bagi orang yang terlambat datang ke masjid sehingga imam naik mimbar. Yakni, para malaikat menutup buku catatan mereka dan tidak mencatat tambahan pahala bagi orang-orang yang datang dan masuk ke masjid setelah imam naik mimbar.
Dalam sebuah hadits yang dihasankan oleh Syaikh al Albani, dari Abu Ghalib, dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Para Malaikat duduk pada hari Jum'at di depan pintu masjid dengan membawa buku catatan untuk mencatat (orang-orang yang masuk masjid). Jika imam keluar (dari rumahnya untuk shalat Jum'at), maka buku catatan itu dilipat".
Kemudian Abu Ghalib bertanya, "wahai Abu Umamah, bukankah orang yang datang sesudah imam keluar mendapat Jum'at?" Ia menjawab, "Tentu, tetapi ia tidak termasuk golongan yang dicatat dalam buku catatan".
Memilih Shaf Pertama dan Dekat dengan Imam
Bagi jama’ah yang sudah sampai ke masjid, hendaknya dia memilih shaf (barisan) pertama yang dekat dengan imam. Karena di samping shaf pertama memiliki keutamaan yang besar juga lebih jelas untuk menyimak khutbah imam.
Diriwayatkan dari Aus bin Aus radliyallah 'anhu, berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا
"Barangsiapa mandi pada hari Jum'at, berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki dan tidak berkendaraan, mendekat kepada imam dan mendengarkan khutbahnya, dan tidak berbuat lagha (sia-sia), maka dari setiap langkah yang ditempuhnya dia akan mendapatkan pahala puasa dan qiyamulail setahun". (HR. Abu Dawud no. 1077, al-Nasai no. 1364 Ahmad no. 15585)
Sesungguhnya shaf pertama dalam shalat berjama’ah dan juga shalat Jum’at memiliki keutamaan yang agung dan pahala yang besar di sisi Allah Ta’ala. Sehingga Nabi kita menjelaskan,
لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا
“Seandainya manusia mengetahui pahala yang terdapat dalam panggilan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkan kecuali dengan diundi, niscaya mereka melakukannya”.(HR. Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Imam Ahmad mengeluarkan sebuah hadits dari Abu Umamah, Rasulullah Shallalahu 'alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah dan Malaikat-Nya membacakan shalawat atas shaf pertama”. Beliau sampaikan itu sampai dua kali, baru shaf yang kedua.
Masih dari Musnad Imam Ahmad, dari hadits al-‘Irbadh bin Sariyyah, bahwa Rasulullah Shallalahu 'alaihi Wasallam bershalawat atas shaf pertama sebanyak tiga kali dan atas shaf selanjutnya hanya sekali.
Dan Rasulullah Shallalahu 'alaihi Wasallam mengancam bagi orang yang sengaja memilih shaf belakang/akhir.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى فِي أَصْحَابِهِ تَأَخُّرًا فَقَالَ لَهُمْ تَقَدَّمُوا فَأْتَمُّوا بِي وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ لَا يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يُؤَخِّرَهُمُ اللَّهُ
Rasulullah Shallalahu 'alaihi Wasallam melihat ada yang mengambil saf belakang. Maka beliau bersabda : “Majulah kalian dan ikutilah aku, dan hendaklah yang setelah kalian mengikuti kalian. Kaum yang senantiasa mengambil shaf akhir akan diakhirkan Ta’ala (dari masuk ke dalam surga)". (HR. Muslim dari Abu Sa’id al Khudri)
Semoga Allah memberikan tambahan hidayah dan taufik kepada kita sehingga bisa mendapatkan pahala besar yang disediakan pada hari Jum’at. Sehingga kelak akan menjadi modal utama untuk kita masuk surga dalam rombongan pertama. Amiin.
Label:
Indahnya Islam,
Sholat
Jumat, Juni 19, 2009
SHOLAT WITIR
SHALAT SUNNAH WITIR
Oleh Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani
Hukum Shalat Witir
Shalat sunnah witir adalah sunnah muakkad [1]. Dasarnya adalah hadits Abu Ayyub Al-Anshaari Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Witir adalah hak atas setiap muslim. Barangsiapa yang suka berwitir tiga raka’at hendaknya ia melakukannya. Dan barangsiapa yang berwitir satu raka’at, hendaknya ia melakukannya” [2]
Demikian juga dengan hadits Ali Radhiyallahu ‘anhu ketika ia berkata : “Witir tidaklah wajib sebagaimana shalat fardhu. Akan tetapi ia adalah sunnah yang ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [3]
Di antara yang menunjukkan bahwa witir termasuk sunnah yang ditekankan (bukan wajib) adalah riwayat shahih dari Thalhah bin Ubaidillah, bahwa ia menceritakan :” Ada seorang lelaki dari kalangan penduduk Nejed yang datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan rambut acak-acakan. Kami mendengar suaranya, tetapi kami tidak mengerti apa yang diucapkannya, sampai dekat, ternyata ia bertanya tentang Islam. Ia berkata “ Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku shalat apa yang diwajibkan kepadaku?” Beliau menjawab: “Shalat yang lima waktu, kecuali engkau mau melakukan sunnah tambahan”. Lelaki itu bertanya lagi : “Beritahukan kepadaku puasa apa yang diwajibkan kepadaku?” Beliau menjawab ; “Puasa di bulan Ramadhan, kecuali bila engkau ingin menambahkan”. Lelaki itu bertanya lagi : “Beritahukan kepadaku zakat apa yang diwajibkan kepadaku?” Beliau menjawab : (menyebutkan beberapa bentuk zakat). Lelaki itu bertanya lagi : ‘Apakah ada kewajiban lain untuk diriku?” Beliau menjawab lagi : “Tidak, kecuali bila engkau mau menambahkan’. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepadanya syariat-syariat Islam. Lalu lelaki itu berbalik pergi, sambil berujar : “Semoga Allah memuliakan dirimu. Aku tidak akan melakukan tambahan apa-apa, dan tidak akan mengurangi yang diwajibkan Allah kepadaku sedikitpun. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sungguh ia akan beruntung, bila ia jujur, atau ia akan masuk Surga bila ia jujur” [4]
Juga berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi pernah mengutus Muadz ke Yaman. Dalam perintahnya : “Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam [5]. Kedua hadits ini menunjukkan bahwa witir bukanlah wajib. Itulah madzhab mayoritas ulama [6]. Shalat witir adalah sunnah yang ditekankan sekali. Oleh sebab itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan shalat sunnah witir dengan sunnah Shubuh ketika bermukim atau ketika bepergian. [7]
Keutamaan Witir
Witir memiliki banyak sekali keutamaan, berdasarkan hadits Kharijah bin Hudzafah Al-Adwi. Ia menceritakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami. Beliau bersabda
“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menambahkan kalian dengan satu shalat, yang shalat itu lebih baik untuk dirimu dari pada unta yang merah, yakni shalat witir. Waktu pelaksanaannya Allah berikan kepadamu dari sehabis Isya hingga terbit Fajar” [8]
Di antara dalil yang menujukkan keutamaan dan sekaligus di sunnahkannya shalat witir adalah hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu bahwa menceritakan :”Rasulullah pernah berwitir, kemudian bersabda : “Wahai ahli Qur’an lakukanlah shalat witir, sesungguhnya Allah itu witir (ganjil) dan menyukai sesuatu yang ganjil” [9]
Penulis pernah mendengar guru kita Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menyatakan ketika menjelaskan hadits ini : “Ini menujukkan bahwa hendaknya Ahli Ilmu itu memiliki perhatian yang lebih besar daripada selain mereka terhadap shalat tersebut, meskipun shalat itu disyariatkan untuk semuanya, sehingga mereka layak dijadikan contoh oleh orang-orang yang hidup di sekitar mereka dan mengetahui hal ihwal dan amal perbuatan mereka. Witir paling sedikit adalah satu rakaat, antara Isya dan Fajar. Allah bersifat “ganjil” dan menyukai yang ganjil. Allah menyukai sesuatu yang bersesuaian dengan sifat-Nya. Allah Maha Penyabar, dan menyukai orang-orang yang sabar. Lain halnya dengan keagungan dan keperkasaan. Para hamba mengambil dari sifat-sifat Allah yang sesuai.dengan seorang hamba, seperti sifat pemurah, pengasih dan pemberi” [10]
[Disalin dari kitab Shalatut Tathawwu’ Mafhumun, wa Fadhailun, wa Aqsamun, wa Anwa’un, wa Adabun fi Dhauil Kitabi was Sunnah, edisi Indonesia Kumpulan Shalat Sunnah & Keutamaannya, oleh Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, Penerjemah Abu Umar Basyir, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. Witir termasuk shalat malam, bahkan termasuk penutup shalat malam. Satu raka’at yang dikerjakan oleh Rasulullah untuk menutup shalat malamnya. Lihat Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah.
[2]. Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Al-Witr, bab : Jumlah Witir, no. 1422. Diriwayatan oleh An-Nasaa’i dalam kitab Al-Lail, bab : Pembahasan Tentang Ikhtilaf Terhadap Az-Zuhri Tentang Hadits Abu Ayyub dalam Witir, no. 712. diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Iqamatush Shalah, bab : Witir Dengan Tiga atau Lima Raka’at no 1190, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud I : 267
[3]. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam kitab Al-Witr, bab : Riwayat Tentang Witr Yang Bukan Wajib no. 454. Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam kitab Qiyamul Lail, bab ; Perintah Untuk Berwitir, no. 1677, diriwayatkan juga oleh Al-Hakim, I : 300, 301. Diriwayatkan pula oleh Ahmad I : 148, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasaa’i, I : 368
[4]. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan muslim. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Iman, bab : Zakat dalam Islam, no. 46 dan Kitabush Shaum, bab : Wajibnya puasa Ramadhan, no. 1891. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Al-Iman, bab : Shalat yang Merupakan Salah Satu Rukun Islam, no 1
[5]. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Maghazi, bab : Diutusnya Abu Musa dan Muadz ke Yaman, no. 347. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Al-Iman, bab : Ajakan Menuju Dua Kalimat Syahadat Dan Syari’at Islam, no. 19
[6]. Yang berpendapat bahwa witir itu wajib adalah Abu Hanifah rahimahullah, berdasarkan zhahir hadits-hadits ahad yang mengesankan bahwa itu wajib. Akan tetapi ada hadits-hadits lain yang mengeluarkannya dari indikasi mewajibkan. Lihat “Nailul Authar” II : 205-206. Itu juga pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah bahwa witir itu wajib bagi orang-orang yang Tahajjud di malam hari. Beliau mengatakan :”Itu adalah madzhab sebagian orang yang mewajibkannya secara mutlak” (Al-Ikhtiyaarat Al-Fiqhiyyah oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, oleh Al-Ba’li hal. 96). Penulis mendengarnya sendiri dari guru kita Imam Abdul Aziz bin Baz berkali-kali ketika menjelaskan Bulughul Maram hadits no. 393 dan juga ketika menjelaskan Ar-Raudhatul Murbi II : 183. Beliau menyebutkan bahwa witir itu tidak wajib, namun sunnah yang ditekankan. Lihat Al-Mughni karya Ibnu Qudamah II : 591, II : 595.
[7]. Lihat Zaadul Ma’aad, I : 315 dan Al-Mughni, III : 196, dan II : 240
[8]. Dikeluarkan oleh Abu Daud dalam kitab Al-Witr, bab : Dianjurkannya Shalat Witr, dengan no. 1418. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunan-nya dalam kitab Al-Witr bab : Riwayat Tentang Keutamaan Witir dengan no. 452. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Iqamatush Shalah, bab : Riwayat Tentang Witr, dengan no, 1168. Diriwayatkan juga oleh Al-Hakim dan dishahihkan oleh beliau serta disetujui oleh Adz-Dzahabi I: 306. Hadits ini memiliki penguat diriwayatkan oleh Ahmad, I : 148. Dishahihkan oleh Al-Albani, tanpa tambahan kalimat : Yang shalat itu lebih baik untuk dirimu dari pada unta yang merah. Lihat Irwaaul Ghalil II : 156
[9]. Dikeluarkan oleh An-Nasaa’i dengan lafazhnya dalam kitab Qiyamul Lail, bab : Perintah Melakukan Witir, no. 1676. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam kitab Al-Witr, bab : Riwayat Bahwa Witr Itu Bukan Wajib no 453. Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Al-Witr, bab : Dianjurkannya Shalat Witr, no. 1416. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Iqamatush Shalah, bab : Riwayat Tentang Witir, no. 1169. Diriwayatkan oleh Ahmad, I : 86, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah I : 193.
[10]. Penulis langsung mendengarnya dari beliau rahimahullah ketika beliau menjelaskan Bulughul Maram hadits no. 405
Oleh Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani
Hukum Shalat Witir
Shalat sunnah witir adalah sunnah muakkad [1]. Dasarnya adalah hadits Abu Ayyub Al-Anshaari Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Witir adalah hak atas setiap muslim. Barangsiapa yang suka berwitir tiga raka’at hendaknya ia melakukannya. Dan barangsiapa yang berwitir satu raka’at, hendaknya ia melakukannya” [2]
Demikian juga dengan hadits Ali Radhiyallahu ‘anhu ketika ia berkata : “Witir tidaklah wajib sebagaimana shalat fardhu. Akan tetapi ia adalah sunnah yang ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [3]
Di antara yang menunjukkan bahwa witir termasuk sunnah yang ditekankan (bukan wajib) adalah riwayat shahih dari Thalhah bin Ubaidillah, bahwa ia menceritakan :” Ada seorang lelaki dari kalangan penduduk Nejed yang datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan rambut acak-acakan. Kami mendengar suaranya, tetapi kami tidak mengerti apa yang diucapkannya, sampai dekat, ternyata ia bertanya tentang Islam. Ia berkata “ Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku shalat apa yang diwajibkan kepadaku?” Beliau menjawab: “Shalat yang lima waktu, kecuali engkau mau melakukan sunnah tambahan”. Lelaki itu bertanya lagi : “Beritahukan kepadaku puasa apa yang diwajibkan kepadaku?” Beliau menjawab ; “Puasa di bulan Ramadhan, kecuali bila engkau ingin menambahkan”. Lelaki itu bertanya lagi : “Beritahukan kepadaku zakat apa yang diwajibkan kepadaku?” Beliau menjawab : (menyebutkan beberapa bentuk zakat). Lelaki itu bertanya lagi : ‘Apakah ada kewajiban lain untuk diriku?” Beliau menjawab lagi : “Tidak, kecuali bila engkau mau menambahkan’. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepadanya syariat-syariat Islam. Lalu lelaki itu berbalik pergi, sambil berujar : “Semoga Allah memuliakan dirimu. Aku tidak akan melakukan tambahan apa-apa, dan tidak akan mengurangi yang diwajibkan Allah kepadaku sedikitpun. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sungguh ia akan beruntung, bila ia jujur, atau ia akan masuk Surga bila ia jujur” [4]
Juga berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi pernah mengutus Muadz ke Yaman. Dalam perintahnya : “Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam [5]. Kedua hadits ini menunjukkan bahwa witir bukanlah wajib. Itulah madzhab mayoritas ulama [6]. Shalat witir adalah sunnah yang ditekankan sekali. Oleh sebab itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan shalat sunnah witir dengan sunnah Shubuh ketika bermukim atau ketika bepergian. [7]
Keutamaan Witir
Witir memiliki banyak sekali keutamaan, berdasarkan hadits Kharijah bin Hudzafah Al-Adwi. Ia menceritakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami. Beliau bersabda
“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menambahkan kalian dengan satu shalat, yang shalat itu lebih baik untuk dirimu dari pada unta yang merah, yakni shalat witir. Waktu pelaksanaannya Allah berikan kepadamu dari sehabis Isya hingga terbit Fajar” [8]
Di antara dalil yang menujukkan keutamaan dan sekaligus di sunnahkannya shalat witir adalah hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu bahwa menceritakan :”Rasulullah pernah berwitir, kemudian bersabda : “Wahai ahli Qur’an lakukanlah shalat witir, sesungguhnya Allah itu witir (ganjil) dan menyukai sesuatu yang ganjil” [9]
Penulis pernah mendengar guru kita Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menyatakan ketika menjelaskan hadits ini : “Ini menujukkan bahwa hendaknya Ahli Ilmu itu memiliki perhatian yang lebih besar daripada selain mereka terhadap shalat tersebut, meskipun shalat itu disyariatkan untuk semuanya, sehingga mereka layak dijadikan contoh oleh orang-orang yang hidup di sekitar mereka dan mengetahui hal ihwal dan amal perbuatan mereka. Witir paling sedikit adalah satu rakaat, antara Isya dan Fajar. Allah bersifat “ganjil” dan menyukai yang ganjil. Allah menyukai sesuatu yang bersesuaian dengan sifat-Nya. Allah Maha Penyabar, dan menyukai orang-orang yang sabar. Lain halnya dengan keagungan dan keperkasaan. Para hamba mengambil dari sifat-sifat Allah yang sesuai.dengan seorang hamba, seperti sifat pemurah, pengasih dan pemberi” [10]
[Disalin dari kitab Shalatut Tathawwu’ Mafhumun, wa Fadhailun, wa Aqsamun, wa Anwa’un, wa Adabun fi Dhauil Kitabi was Sunnah, edisi Indonesia Kumpulan Shalat Sunnah & Keutamaannya, oleh Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, Penerjemah Abu Umar Basyir, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. Witir termasuk shalat malam, bahkan termasuk penutup shalat malam. Satu raka’at yang dikerjakan oleh Rasulullah untuk menutup shalat malamnya. Lihat Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah.
[2]. Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Al-Witr, bab : Jumlah Witir, no. 1422. Diriwayatan oleh An-Nasaa’i dalam kitab Al-Lail, bab : Pembahasan Tentang Ikhtilaf Terhadap Az-Zuhri Tentang Hadits Abu Ayyub dalam Witir, no. 712. diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Iqamatush Shalah, bab : Witir Dengan Tiga atau Lima Raka’at no 1190, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud I : 267
[3]. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam kitab Al-Witr, bab : Riwayat Tentang Witr Yang Bukan Wajib no. 454. Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam kitab Qiyamul Lail, bab ; Perintah Untuk Berwitir, no. 1677, diriwayatkan juga oleh Al-Hakim, I : 300, 301. Diriwayatkan pula oleh Ahmad I : 148, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasaa’i, I : 368
[4]. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan muslim. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Iman, bab : Zakat dalam Islam, no. 46 dan Kitabush Shaum, bab : Wajibnya puasa Ramadhan, no. 1891. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Al-Iman, bab : Shalat yang Merupakan Salah Satu Rukun Islam, no 1
[5]. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Maghazi, bab : Diutusnya Abu Musa dan Muadz ke Yaman, no. 347. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Al-Iman, bab : Ajakan Menuju Dua Kalimat Syahadat Dan Syari’at Islam, no. 19
[6]. Yang berpendapat bahwa witir itu wajib adalah Abu Hanifah rahimahullah, berdasarkan zhahir hadits-hadits ahad yang mengesankan bahwa itu wajib. Akan tetapi ada hadits-hadits lain yang mengeluarkannya dari indikasi mewajibkan. Lihat “Nailul Authar” II : 205-206. Itu juga pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah bahwa witir itu wajib bagi orang-orang yang Tahajjud di malam hari. Beliau mengatakan :”Itu adalah madzhab sebagian orang yang mewajibkannya secara mutlak” (Al-Ikhtiyaarat Al-Fiqhiyyah oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, oleh Al-Ba’li hal. 96). Penulis mendengarnya sendiri dari guru kita Imam Abdul Aziz bin Baz berkali-kali ketika menjelaskan Bulughul Maram hadits no. 393 dan juga ketika menjelaskan Ar-Raudhatul Murbi II : 183. Beliau menyebutkan bahwa witir itu tidak wajib, namun sunnah yang ditekankan. Lihat Al-Mughni karya Ibnu Qudamah II : 591, II : 595.
[7]. Lihat Zaadul Ma’aad, I : 315 dan Al-Mughni, III : 196, dan II : 240
[8]. Dikeluarkan oleh Abu Daud dalam kitab Al-Witr, bab : Dianjurkannya Shalat Witr, dengan no. 1418. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunan-nya dalam kitab Al-Witr bab : Riwayat Tentang Keutamaan Witir dengan no. 452. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Iqamatush Shalah, bab : Riwayat Tentang Witr, dengan no, 1168. Diriwayatkan juga oleh Al-Hakim dan dishahihkan oleh beliau serta disetujui oleh Adz-Dzahabi I: 306. Hadits ini memiliki penguat diriwayatkan oleh Ahmad, I : 148. Dishahihkan oleh Al-Albani, tanpa tambahan kalimat : Yang shalat itu lebih baik untuk dirimu dari pada unta yang merah. Lihat Irwaaul Ghalil II : 156
[9]. Dikeluarkan oleh An-Nasaa’i dengan lafazhnya dalam kitab Qiyamul Lail, bab : Perintah Melakukan Witir, no. 1676. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam kitab Al-Witr, bab : Riwayat Bahwa Witr Itu Bukan Wajib no 453. Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Al-Witr, bab : Dianjurkannya Shalat Witr, no. 1416. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Iqamatush Shalah, bab : Riwayat Tentang Witir, no. 1169. Diriwayatkan oleh Ahmad, I : 86, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah I : 193.
[10]. Penulis langsung mendengarnya dari beliau rahimahullah ketika beliau menjelaskan Bulughul Maram hadits no. 405
Langganan:
Postingan (Atom)