Zack

Foto saya
be better than yesterday..

Senin, Juni 04, 2012

Pasar: Seutama-utamanya Wakaf


Zaim Saidi
Direktur Tabung Wakaf Indonesia

Segera setelah mukim di Madinah, Rasul SAW, menciptakan dua hal: masjid dan pasar. Kata Rasul SAW pasar merupakan tempat yang harus dapat diakses bebas oleh semua orang tanpa ada pembagian, tidak ada pajak, retribusi, atau bahkan uang sewa. Berikut adalah rule of the game-nya.

Pasar serupa dengan masjid.
Rasul SAW bersabda: pasar mengikuti sunnah masjid: siapa dapat tempat duluan berhak duduk sampai dia bediri dan kembali ke rumah atau menyelesaikan perdagangannya (Al Hindi, Kanz al Ummal, V 488 no 2688).

Adalah sadaqah tanpa ada kepemilikan pribadi.
Ibrahim ibnu Mundhir al Hizami meriwayatkan dari Abdullah ibn Ja’far bahwa Muhamad ibn Abdullah ibn Hasan mengatakan, “Rasul SAW memberi kaum Muslimin pasar sebagai sedekah” (Saba K, Tarikh Al Madinah Al Munawarah, 304).

Tanpa panarikan uang sewa.
Ibnu Zabala meriwayatkan dari Khalid ibnu Ilyas al Adawi, “Surat Umar ibnu Abdul Azis dibacakan kepada kami di Madinah, yang menyatakan bahwa pasar adalah sedekah dan tidak boleh ada sewa (kira) kepada siapa pun.( As-Samhudi, Wafa al Wafa,749).

Tanpa penarikan pajak.
Ibrahim al Mundhir meriwayatkan dari Ishaq ibn Ja’far ibn Muhamad dari Abdullah ibn Ja’far ibn al Miswat, dari Syuraih ibn Abdullah ibn Abi Namir bahwa Ata ibn Yasar mengatakan, “Ketika Rasul SAW ingin membuat sebuah pasar di Madinah, beliau pergi ke pasar Bani Qainuqa dan kemudian mendatangi pasar Madinah, menjejakkan kaki ke tanah dan bersabda, ‘Inilah pasar kalian. Jangan membiarkannya berkurang (la yudayyaq) dan jangan biarkan pajak apa pun (kharaj) dikenakan’”. (Ibnu Saba K Tarikh Al Madinah Al Munawarah, 304).

Di sana tidak ada pesan atau klaim tempat.
Ibnu Zabala meriwayatkan dari Hatim ibn Ismail bahwa Habib mengatakan bahwa Umar Ibn Khattab (pernah) melewati Gerbang Ma’mar di pasar dan (melihat) sebuah kendi di dekat gerbang dan dia perintahkan untuk mengambilnya…Umar melarang orang meletakkan batu pada tempat tertentu atau membuat klaim atasnya. (As-Samhudi, Wafa al Wafa,749).

Dan di sana tidak boleh dibangun toko-toko.
Ibnu Shabba meriwayatkan dari Salih ibn Kaysan….bahwa…Rasulullah SAW bersabda “Inilah pasar kalian, jangan membuat bangunan apa pun dengan batu (la tatahajjaru) di atasnya dan jangan biarkan pajak (kharaj) dikenakan atasnya.” (As-Samhudi, Wafa al Wafa,747-8).

Abu Rijal meriwayatkan dari Israil, dari Ziyad ibn Fayyad, dari seorang syekh Madinah bahwa Umar ibn Khattab ra melihat sebuah toko (dukkan) yang baru dibangun oleh seseorang di pasar dan Umar merobohkannya. (Ibnu Saba K Tarikh Al Madinah Al Munawarah, 750).

Demikianlah sejumlah panduan dari Rasul SAW dan para Sahabat tentang aturan main dalam pasar, hasil riset Prof. Umar I. Vadillo, seorang alim dari Spanyol, yang dimuat sabagai bab ‘Tijara’ dalam kitab Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi, Sultaniyya.

Adakah pasar yang sesuai sunnah Rasul di sekitar kita kini? Herankah kita melihat para pedagang dikejar-kejar polisi pamong praja di jalanan? Tidakkah menyediakan sarana umum, apalagi pasar, tempat setiap orang mencari rezeki adalah sebagus-bagusnya sedekah? Maka, bukankah seutama-utamanya wakaf untuk saat ini, tak salah lagi adalah membangun pasar yang sesuai dengan aturan Rasul SAW di atas?

Tidak ada komentar: